Korea Selatan telah memutuskan untuk menunda penerapan pajak mata uang kripto sebesar 20%, yang awalnya dijadwalkan berlaku pada tahun 2025, hingga tahun 2027. Keputusan ini menyusul kesepakatan terbaru antara pemerintah dan Partai Demokrat (DP) setelah serangkaian diskusi. Penundaan tersebut mencerminkan perlunya pemerintah untuk lebih banyak persiapan dan reformasi kelembagaan sebelum dapat secara sistematis memberlakukan pajak pada pedagang mata uang kripto.
Latar Belakang Proposal Pajak Kripto
RUU pajak, yang pertama kali diperkenalkan pada Desember 2020, telah menghadapi banyak penundaan. Awalnya, pajak tersebut diharapkan akan diberlakukan paling cepat pada tahun 2021. Namun, ditunda hingga tahun 2025. Kini, dengan kesepakatan baru ini, penerapannya kemungkinan akan diundur hingga tahun 2027. Pajak tersebut akan mengenakan tarif 20% atas laba dari perdagangan kripto yang melebihi 2,5 juta won (sekitar $1.781). Selain pajak nasional, akan ada pajak lokal tambahan sebesar 2% atas laba tersebut.
Negosiasi Politik dan Penundaan
Keputusan untuk menunda pajak tersebut muncul setelah diskusi di Majelis Nasional Korea Selatan, di mana terjadi perdebatan mengenai rincian proposal tersebut. Park Chan-dae, pemimpin fraksi Partai Demokrat (DP), awalnya menentang penundaan tersebut, dan mendorong agar pajak tersebut diterapkan sesuai rencana pada Januari 2025. DP juga mengusulkan untuk menaikkan ambang batas pembebasan pajak tahunan dari 2,5 juta won menjadi 50 juta won (sekitar $35.633), dengan alasan bahwa ambang batas saat ini terlalu rendah.
Akan tetapi, pemerintah menolak usulan perubahan yang diajukan DP dan memilih mendukung rencana Partai Kekuatan Rakyat (PPP) untuk menunda pajak hingga tahun 2027. Park mengakui bahwa diperlukan lebih banyak persiapan kelembagaan dan menyarankan bahwa reformasi tambahan akan diperlukan sebelum pajak semacam itu dapat diterapkan secara efektif.
Negosiasi dan Perubahan RUU Pajak di Masa Depan
Meskipun penundaan telah disetujui, Park menyebutkan bahwa masih ada ruang untuk negosiasi terkait 13 RUU yang saat ini sedang dibahas di Majelis Nasional, termasuk RUU pajak kripto, pajak warisan, dan usulan pajak hibah. Ini berarti bahwa meskipun pajak 20% atas laba kripto yang melebihi 2,5 juta won masih dibahas, pajak tersebut masih dapat mengalami modifikasi dalam beberapa bulan mendatang.
“Jika pemerintah tidak mengambil tindakan apa pun, pengurangan yang lebih besar mungkin terjadi dengan rencana yang direvisi,” kata Park, mengisyaratkan bahwa ambang batas dapat dinaikkan atau perubahan lain dapat dilakukan terhadap proposal tersebut.
Dampak pada Pasar dan Bursa Kripto
Penundaan penerapan undang-undang pajak kripto dipandang sebagai keringanan signifikan bagi pedagang kripto dan bursa kripto besar di Korea Selatan. Banyak bursa ini menyuarakan kekhawatiran atas ambang batas 2,5 juta won yang rendah, dengan alasan bahwa mengenakan pajak atas laba pada level ini dapat secara drastis mengurangi volume perdagangan di negara tersebut. Beberapa pihak khawatir bahwa pajak semacam itu dapat menghambat investasi dalam mata uang kripto, terutama di kalangan pedagang kecil.
Ini menandai ketiga kalinya pemerintah Korea Selatan memutuskan untuk menunda RUU pajak aset virtual. Penundaan yang berulang kali ini menyoroti tantangan yang dihadapi negara tersebut dalam mengatur pasar kripto yang berkembang pesat. Namun, keputusan untuk menunda batas waktu pajak hingga tahun 2027 menunjukkan bahwa pemerintah mengambil pendekatan yang lebih hati-hati, memastikan bahwa infrastruktur regulasi yang tepat sudah tersedia sebelum mengenakan pajak yang signifikan tersebut.
Keputusan Korea Selatan untuk menunda RUU pajak kripto hingga tahun 2027 mencerminkan keinginan pemerintah untuk membangun kerangka regulasi yang lebih stabil dan kekhawatiran para pemangku kepentingan di pasar mata uang kripto. Penundaan ini memberikan lebih banyak waktu untuk membahas dan menyempurnakan pajak, dengan kemungkinan penyesuaian ambang batas pengecualian pajak atau aspek lain dari proposal. Namun, hal ini juga menggarisbawahi kompleksitas penerapan perpajakan yang efektif di dunia mata uang kripto yang berkembang pesat, di mana kondisi pasar dan perilaku perdagangan terus berubah.